KASONGAN – Pengguna jalan yang melintasi Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diminta mengantisipasi rekayasa lalu lintas berupa sistem buka-tutup selama pekerjaan preservasi jembatan berlangsung.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 21 Agustus hingga 21 September 2026 bagi kendaraan yang melintas dari arah Palangka Raya menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, maupun sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan Edward Doddy melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Stevanus Jaya mengatakan, pengaturan lalu lintas dilakukan bersama pihak kepolisian.
“Berkolaborasi dengan Satlantas Polres Katingan,” kata Stevanus Jaya.
Menurutnya, pengguna jalan perlu memperhitungkan waktu perjalanan karena pada periode tertentu kendaraan tidak dapat melintas sama sekali.
Penutupan total dijadwalkan pada 28 Agustus dan 8 September 2026, masing-masing mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Penutupan tersebut dilakukan karena adanya pekerjaan pengecoran lantai Jembatan Sei Katingan.
“Karena pada tanggal tersebut dilakukan pengecoran lantai Jembatan Sei Katingan,” terangnya.
Selain pengaturan arus lalu lintas, kendaraan yang melintas juga dibatasi berdasarkan berat muatan. Batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pekerjaan preservasi sekitar enam ton.
“Hal ini demi kelancaran pekerjaan preservasi jembatan tersebut,” katanya.
Petugas gabungan akan ditempatkan di pos penjagaan sebelum dan sesudah jembatan. Petugas bertugas mengatur antrean kendaraan sekaligus memberikan informasi kepada pengguna jalan terkait kondisi lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan karena Jembatan Sei Katingan merupakan bagian penting dari jalur yang menghubungkan pergerakan kendaraan dari Palangka Raya menuju Sampit dan sebaliknya.
Pengendara disarankan mengatur waktu perjalanan, terutama pada malam pelaksanaan penutupan total. Pengguna jalan juga diminta mematuhi petunjuk petugas agar pekerjaan preservasi berjalan lancar serta keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.(DN/*)











